Thursday 17 September 2015

Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015

Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015~Sebagaimana telah infogtk jelaskan sebelumnya pada penjelasan tujuan pelaksanaan UKG tahun 2015, bahwa secara umum, UKG merupakan salah satu instrumen pemetaan kompetensi guru sehingga pemerintah dalam hal ini, kementerian pendidikan dan kebudayaan dapat mengambil langkah-langkah strategis yang dianggap perlu untuk meningkatkan kompetensi pendidik, sehingga diharapkan kualitas pendidikan menjadi lebih baik. Jika melihat RPJMN Kemdikbud, rata-rata nilai kompetensi pendidik di Indonesia diharapkan mencapai nilai 8.00 di tahun 2019 yang akan datang.

Disamping itu, infogtk juga telah menjelaskan bahwa yang menjadi peserta UKG tahun 2015 ini adalah seluruh guru yang aktif ditanah air yang bertugas disekolah dibawah naungan Kemdikbud baik disekolah negeri maupun swasta dengan jumlah 2.954.046 guru. Data guru ini adalah data yang terekam didalam aplikasi Dapodik. 
Adapun persyaratan peserta UKG tahun 2015 tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Semua guru baik yang sudah mengikuti UKG tahun-tahun sebelumnya maupun yang belum.
  3. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), baik yang bertugas di sekolah negeri maupun disekolah swasta.
  4. Telah memiliki NUPTK atau Peg.Id. Artinya, UKG diperuntukkan bagi seluruh guru yang sudah memiliki NUPTK maupun yang belum. Karena berbeda dengan UKG tahun-tahun sebelumnya, yang menjadi data input ketika melakukan login UKG tahun 2015 nanti adalah Nomor Peserta yang tercantum didalam kartu peserta yang nanti akan didistribusikan oleh dinas pendidikan.
  5. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Calon peserta UKG tahun 2015 nanti dapat mengetahui mapel UKG-nya secara online melalui laman http://ukg.kgtk.kemdikbud.go.id/. Nanti akan ada tahapan verifikasi, dimana guru memiliki kesempatan untuk memperbaiki mapel UKG jika data yang tercantum tidak sesuai dengan latar belakang akademis (S1/D4) atau tidak sesuai dengan bidang studi sertifikasi. Informasi tahap dan prosedur verifikasi peserta insyaAllah dapat dilihat pada penjelasan infogtk berikutnya. Demikian, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait Lainnya :


4 comments:

  1. Apakah ukg ini jg berlaku untuk staf TU.?ktnya UKg ini singkatan dr Uji Kompetensi Guru yh..?kok byk yg kluar nm staf TU..?

    ReplyDelete
  2. Kebjikan yg pro perubahan dlm dunia pendidikan...mengalihkan anggapan bahwa UKG hanyalah mereka yg akan mendapatkan tunjangan seftifikasi..ttp mendikbud merancang agar kompetensi pendidik dipetakan secara kompetensinya...dan ditindaklanjuti dg pelatihan atau kegiatan penguatan kapasitas guru...bravo anis baswedan...

    ReplyDelete
  3. Kebjikan yg pro perubahan dlm dunia pendidikan...mengalihkan anggapan bahwa UKG hanyalah mereka yg akan mendapatkan tunjangan seftifikasi..ttp mendikbud merancang agar kompetensi pendidik dipetakan secara kompetensinya...dan ditindaklanjuti dg pelatihan atau kegiatan penguatan kapasitas guru...bravo anis baswedan...

    ReplyDelete
  4. info persyaratannya kurang adanya sosialisasi bagi sekolah terpencil...tolong sampaikan melalui tv dan radio jga..tidak semua guru bisa internet.....

    ReplyDelete

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna