Thursday 30 July 2015

Berkas Verifikasi Calon Peserta Tambahan Sertifikasi Pola PLPG Tahun 2015

Berkas Verifikasi Calon Peserta Tambahan Sertifikasi Pola PLPG Tahun 2015~Kabar gembira bagi guru-guru yang belum bersertifikat pendidik, namun belum tercantum namanya sebagai calon peserta PLPG 2015. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemdikbud membuka tambahan peserta sertifikasi guru tahun 2015 sesuai persyaratan PLPG. Nama-nama calon peserta tambahan saat ini dapat dilihat langsung dilaman sergur.kemdikbud.go.id/sg13 dengan cara memasukkan NUPTK guru bersangkutan. Daftar calon peserta tambahan ini bukan diusulkan oleh Dinas Pendidikan maupun LPMP, tetapi diambil dari data Dapodik yang memenuhi persyaratan dan sudah terdata di database NUPTK atau berasal dari NUPTK Referensi, yaitu NUPTK yang sudah dikirim ke server AP2SG oleh sistem database NUPTK (Padamu Negeri) pertanggal sinkron 30 juni 2015.

Adapun, berkas calon peserta tambahan sertifikasi pola PLPG tahun 2015 ini tidak berbeda dengan berkas sebelumnya yaitu :
  1. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung atau yayasan.
  3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 (lima) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Surat keterangan akreditasi yang dapat diperoleh dari Direktori SK Hasil Akreditasi Program Studi (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php) kecuali bagi yang akreditasinya sudah tercantum dalam ijazah bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
  5. Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika menjabat sebagai guru dan yang bersangkutan pada SK pangkat terakhir belum S1/DIV, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV.
  6. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  7. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal)
  8. Surat Pernyataan dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter.
  10. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
Dokumen berkas ini diserahkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk kemudian diserahkan ke LPMP untuk diverifikasi. Setelah melalui tahap verifikasi LPMP di AP2SG, selanjutnya, Direktorat GTK akan mencetak format A1. Demikian, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait Lainnya :


1 comments:

  1. mohon maaf ijin bertanya, bagaimana caranya kalau kita sampai sekarang belum verifikasi data, apakah kita bisa mengikuti ukg untuk tahun 2016 ini?

    ReplyDelete

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna