Thursday, 7 May 2015

Revisi Jadwal Persetujuan A1 Sertifikasi 2015 Per Mei 2015

Revisi Jadwal Persetujuan A1 Sertifikasi 2015 Per Mei 2015~Beberapa waktu lalu, infogtk telah menginformasikan Jadwal Baru Verifikasi, Persetujuan dan Cetak A1 Sertifikasi Guru 2015. Dimana persetujuan A1 dilakukan oleh LPMP tiap-tiap propinsi dalam rentang waktu 1 s.d 9 Mei 2015. Persetujuan A1 periode Mei 2015 ini dilakukan terhadap data-data guru yang belum bersertifikat pendidik dengan TMT sebelum undang-undang guru dan dosen diterbitkan tanggal 30 Desember 2005. Karena, pelaksanaan sertifikasi tahun 2015 ini dikelompokkan pada 2 kelompok besar yang akan menentukan apakah guru akan disertifikasi dengan pola PLPG atau PPGJ.

Wednesday, 6 May 2015

Status Verifikasi Dokumen Calon Peserta Sertifikasi 2015 Per Mei 2015

Status Verifikasi Dokumen Calon Peserta Sertifikasi 2015 Per Mei 2015~Sesuai dengan informasi Jadwal Baru Verifikasi, Persetujuandan Cetak A1 Sertifikasi Guru 2015 yang telah infogtk sampaikan beberapa waktu lalu, bahwa proses persetujuan dan cetak A1 khususnya bagi guru yang akan disertifikasi dengan pola PLPG 2015 akan berlangsung dari tanggal 1 s.d 9 Mei 2015. (Pola sertifikasi PPGJ baca di artikel Disertifikasi dengan pola PLPG atau PPGJ). Dokumen A1 sendiri merupakan dokumen awal yang menjadi pegangan seorang calon peserta sertifikasi guru yang menyatakan bahwa seorang guru akan menjadi peserta sertifikasi guru. Dokumen A1 ini nantinya akan dicetak, ditanda tangani oleh pejabat dan didistribusikan dinas pendidikan setempat. Saat ini, proses persetujuan sedang berlangsung sehingga guru-guru yang namanya tercantum didalam daftar yang ada di URL sergur.kemdiknas.go.id sudah dapat melihat status verifikasinya.

Sunday, 3 May 2015

Mengecek Nomor Pokok Anggota PGRI Secara Online

Mengecek Nomor Pokok Anggota PGRI Secara Online~Kurang lengkap rasanya selaku guru maupun tenaga kependidikan jika belum menjadi anggota organisasi persatuan guru republik Indonesia (PGRI). Karena PGRI merupakan salah satu wadah organisasi guru terbesar yang menyuarakan dan memperjuangkan kondisi guru dan tenaga kependidikan serta kondisi dunia pendidikan di tanah air.

Update/Membaharukan Data Anggota PGRI Secara Online

Update/Membaharukan Data Anggota PGRI Secara Online~Setelah melakukan registrasi anggota PGRI secara online, sebaiknya setiap anggota PGRI yang telah terdaftar melakukan pembaharuan/update data secara online melalui laman pgri.or.id agar data-data anggota yang ada didalam database PGRI senantiasa up to date/terbarukan. Karena dapat saja setelah melakukan registrasi secara online, beberapa waktu kemudian terjadi perubahan data diri maupun data kerja anggota PGRI yang bersangkutan.

Registrasi Online Anggota PGRI

Registrasi Online Anggota PGRI~Anggota PGRI merupakan warga negara Republik Indonesia khususnya guru dan tenaga kependidikan (GTK) lainnya yang secara sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI dengan 3 (tiga) jenis keanggotaan, yaitu anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan. Jenis keanggotaan ini secara teknis diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Hingga kini, jumlah anggota PGRI secara nasional adalah sebanyak 1,6 juta orang guru dan tenaga kependidikan yang tersebar diseluruh pelosok tanah air.

Saturday, 2 May 2015

Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan

Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan~Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan ini maksudnya yaitu mengaktifkan kembali NUPTK yang telah pernah dimiliki sebelumnya baik oleh guru ataupun pengawas sekolah yang dibekukan oleh sistem secara otomatis karena tidak diaktivasi hingga batas waktu yang telah ditentukan setiap tahunnya. NUPTK yang dibekukan ditandai dengan tidak ditemukannya pencarian NUPTK tersebut pada menu Lihat Status NUPTK di PADAMU NEGERI alias hasil pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI adalah nihil.

Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015

Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015~Untuk menghindari penerbitan NUPTK yang tidak tepat sasaran, maka setiap tahun semenjak layanan transaksional PADAMU NEGERI diluncurkan pada tahun 2013 lalu, BPSDMPK Kemdikbud sebagai badan resmi yang menerbitkan NUPTK mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK baru. Kebijakan-kebijakan ini berubah setiap tahunnya.