Saturday 2 May 2015

Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015

Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015~Untuk menghindari penerbitan NUPTK yang tidak tepat sasaran, maka setiap tahun semenjak layanan transaksional PADAMU NEGERI diluncurkan pada tahun 2013 lalu, BPSDMPK Kemdikbud sebagai badan resmi yang menerbitkan NUPTK mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK baru. Kebijakan-kebijakan ini berubah setiap tahunnya.
Demikian pula halnya tahun 2015 ini, BPSDMPK menetapkan kebijakan baru mengenai Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015 melalui surat edaran kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud Nomor 11148/J/LL/2015 tanggal 30 April 2015. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak, terutama guru dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK untuk mempersiapkan dokumen yang disyaratkan agar dapat memenuhi syarat untuk penerbitan NUPTK baru yang dalam hal ini diproses oleh Admin LPMP tiap-tiap propinsi.

Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun 2015 adalah sebagai berikut :


Guru/Pengawas sekolah berstatus CPNS/PNS harus memenuhi :
  1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi (PT) negeri yang memiliki program studi terakreditasi. Adapun bagi lulusan PT swasta harus melengkapi surat keterangan akreditasi.
  2. Memiliki SK sebagai CPNS/PNS.
Guru bukan PNS disekolah negeri harus memenuhi :
  1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi (PT) negeri yang memiliki program studi terakreditasi. Adapun bagi lulusan PT swasta harus melengkapi surat keterangan akreditasi.
  2.  Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD provinsi/kabupaten/kota.
Guru bukan PNS di sekolah swasta harus memenuhi :
  1. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi (PT) negeri yang memiliki program studi terakreditasi. Adapun bagi lulusan PT swasta harus melengkapi surat keterangan akreditasi. 
  2. Berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY) dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan dengan masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus hingga Januari 2015 dan tidak menggunakan SK berlaku surut.
Dari kebijakan baru ini terlihat ada hal yang tidak berubah khususnya bagi guru non PNS disekolah negeri yang masih mewajibkan SK dari gubernur/bupati/walikota. Artinya guru honor komite atau guru dengan SK pengangkatan oleh kepsek masih belum memenuhi syarat untuk diterbitkan NUPTK, hanya memiliki Peg ID saja. Termasuk guru non PNS di madrasah dibawah naungan Kemenag, masih menggunakan kebijakan yang sama, meskipun sudah ada edaran dari dirjen pendis mengenai wewenang kepala madrasah sebagai kepala satker yang memiliki wewenang mengangkat tenaga honorer dengan sumber pembiayaan dipa satker, namun  karena belum ada keputusan bersama mengenai hal ini antara Kemenag dengan BPSDMPK PMP sehingga kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK baru ini masih berlaku umum.
Hal yang berubah adalah syarat masa kerja yang kembali kepada syarat waktu seperti halnya penerbitan NUPTK sebelum 2013, dimana masa kerja yang dipersyaratkan hanya 2 (dua) tahun, sehingga bagi yang memiliki SK Januari 2013 sudah dapat diterbitkan NUPTKnya selama persyaratan lainnya juga terpenuhi. Demikian, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait Lainnya :


0 comments:

Post a Comment

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna