Sunday 3 May 2015

Mengecek Nomor Pokok Anggota PGRI Secara Online

Mengecek Nomor Pokok Anggota PGRI Secara Online~Kurang lengkap rasanya selaku guru maupun tenaga kependidikan jika belum menjadi anggota organisasi persatuan guru republik Indonesia (PGRI). Karena PGRI merupakan salah satu wadah organisasi guru terbesar yang menyuarakan dan memperjuangkan kondisi guru dan tenaga kependidikan serta kondisi dunia pendidikan di tanah air.

Selaku organisasi yang hingga kini sudah mewadahi kurang lebih 1.6 juta orang guru diseluruh Indonesia, PGRI telah memiliki instrumen pendataan anggota secara online dimana setiap anggota akan memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA). NPA ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat guru mendaftar untuk menjadi anggota PGRI secara online. Bagi yang belum mendaftar menjadi anggota, segeralah mendaftar secara online. Bagi yang sudah pernah mendaftar dan telah memiliki NPA, jangan lupa untuk senantiasa memperbaharui data diri dan data kerja anggota PGRI secara online yang ada agar data anggota yang tersimpan di database PGRI senantiasa up to date
Bagi yang sudah pernah mendaftar dan telah memiliki NPA tetapi lupa atau tidak yakin apakah NPA tersebut milik sendiri atau milik orang lain, maka kita dapat mengecek NPA PGRI secara online dengan cara mengakses laman anggota di URL http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php. Selanjutnya pilih tombol menu Cek NPA dibagian bawah sehingga muncul isian seperti dibawah ini :
Masukkan NPA yang pernah dimiliki atau jika lupa, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada didalam kartu tanda penduduk (KTP) lalu klik tombol periksa. Sistem akan memeriksa database dan menampilkan hasilnya jika NPA atau NIK tersebut terdaftar. Jika tidak menampilkan apa-apa dan tampilan kembali ke posisi isian NPA/NIK, artinya NPA atau NIK belum terdaftar. Tetapi jika ditampilkan hasil pencarian artinya NPA tersebut telah terdaftar. Contoh hasil pencariannya adalah sebagai berikut :
NPA lama adalah nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum didalam kartu tanda penduduk (KTP). Demikian, semoga bermanfaat.



Artikel Terkait Lainnya :


12 comments:

  1. Ass.wr.wb. Hidup PGRI ! saya sudah memiliki NPA lama 1206013214 namun dicek lewat cek NPA dianggap belum ada kemudian saya mendaftar registrasi sesuai data yang saya miliki dari nama dst namun setelah data kami kirim online ada kalimat warning di atas berbunyi bahwa data terduplikasi karena kata tulisan itu sudah ada yang menggunakan NIK dan No KTP saya, sehingga saya gagal mendaftar secara online pertanyaannya kalau No KTP/NIK elektronik yang kenyataannya masih kacau masuk dalam aplikasi pendaftaran maka akan menjadi kendala...karena banyaknya no KTP elektronik yang ganda...bagaimana solusinya ???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama mas saya juga sama...pdhl saya belum punya NPA.

      Delete
  2. Apa solusinya No NIK yang di input pada registrasi PGRI sudah dimiliki orang lain

    ReplyDelete
  3. klo KARTU ANGGOTA / KTA PGRI bisa tidak klo kita cetak sendiri ?

    ReplyDelete
  4. sudah berhasil registrasi nee, tp cetak buktinya dimana ya bpk/ibu

    ReplyDelete
  5. sebaiknya kartu anggota PGRI bisa dicetak sendiri secara online...seperti kartu oragnisasi guru yang lain bisa cetak sendiri oleh anggota...trims

    ReplyDelete
  6. nyogok maksudnya ya bu? ga ah. nnti gainya hram seumur hidup.

    ReplyDelete
  7. belum punya kartu, padahal tp bulan sdh iuran pgri

    ReplyDelete
  8. mohon bantuan nya pak, saya lupa NPA, mau daftra ulang tidak bisa karena data sudah ada, bagaimn solusinya pak
    trimakasih

    ReplyDelete
  9. Lupa NPA , karena sebelumnya belum pernah print kartu

    ReplyDelete
  10. Saya sudah ngecek NPA lewat lacak NPA dengan memasukkan NIK tapi tidak bisa bagaimana solusinya?

    ReplyDelete
  11. Saya sudah ngecek NPA lewat lacak NPA dengan memasukkan NIK tapi tidak bisa bagaimana solusinya?

    ReplyDelete

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna