Monday 18 May 2015

Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG) Tahun 2015 Oleh LPMP

Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG) Tahun 2015 Oleh LPMP~Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang dikeluarkan oleh Pusbangprodik Kemdikbud  bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. NRG ini dijadikan salah satu dasar pembayaran tunjangan profesi pendidik. Namun dalam perjalanannya, setelah dilakukan rekonsiliasi data, ternyata ada 357.012 data NRG yang belum identik dengan NUPTK sehingga diperlukan langkah-langkah untuk memverifikasi dan memvalidasi data NRG tersebut hingga NRG yang berjumlah 1.857.080 NRG guru seluruh Indonesia identik kepemilikannya dengan NUPTK guru.NRG dimaksud adalah NRG guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Proses verval NRG ini sebenarnya sudah mulai berjalan semenjak awal semester 2 tahun 2015 ini, namun belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan melakukan verifikasi dan validasi NRG tersebut. Padahal validitas NRG ini sangat penting, karena menjadi salah satu dasar pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik.
Akhirnya dalam rangka Verval NRG tahun 2015, BPSDMPK PMP melakukan delegasi wewenang kepada LPMP diseluruh Indonesia untuk dapat melakukan verval NRG melalui layanan transaksional PADAMU NEGERI. Hal ini ditandai dengan surat edaran BPSDMPK PMP Nomor 02390/J/LL/2015 tertanggal 27 April 2015 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Nomor Registrasi Guru (NRG). Secara sistem sendiri, di dashboard Admin Padamu Negeri LPMP terhitung tanggal 18 Mei 2015 kemarin telah muncul menu Verval NRG. 
Verval NRG yang pengelolaannya sampai ke LPMP adalah apabila terjadi prosedur kalim NRG. Artinya seorang guru telah memiliki NRG, namun NRG tersebut tercatat atas nama orang lain. Hal ini diketahui saat guru mencetak S26b3. LPMP akan menerbitkan Surat Persetujuan Klaim dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (S26d3) sebagai bukti pengesahan kepemilikan NRG atas guru yang mengajukan klaim jika klaim NRG diterima dan disahkan oleh LPMP. LPMP dapat menerima maupun menolak klaim NRG tersebut sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi NRG dengan cara mencocokkan nama dan nomor peserta guru yang mengajukan klaim dengan arsip database NRG Pusbangprodik. Disamping itu LPMP akan melakukan tahapan-tahapan verifikasi sesuai dengan rambu-rambu penyelesaian verval NRG yang telah ditentukan. Proses persetujuan klaim ini hanya bisa dilakukan oleh LPMP apabila Dinas Pendidikan maupun Mapenda telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil scan berkas lampiran pendukung (sertifikat pendidik dan ijazah) klaim NRG untuk kemudian mengajukan pengesahan klaim oleh LPMP setempat melalui Padamu Negeri. Melalui Dinas Pendidikan atau Mapenda setempat, S26d3  ini kemudian diserahkan kepada guru yang melakukan klaim sebagai bukti fisik bahwa NRG yang tertera didalam dokumen S26d3 tersebut adalah sah milik guru yang bersangkutan. Proses verval NRG ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2015 yang akan datang. Demikian, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait Lainnya :


1 comments:

  1. bagaimana dengn pengajuan NRG baru... apakah ke Pusbangprodik atau ke LPMP setempat...

    ReplyDelete

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna