Sunday 12 April 2015

Ujian Nasional (UN) Tahun 2015, Tidak Menjadi Penentu Kelulusan Siswa

Ujian Nasional (UN) Tahun 2015, Tidak Menjadi Penentu Kelulusan Siswa~Sesuai dengan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2015, Senin tanggal 13 April 2015 esok merupakan hari pertama pelaksanaan UN jenjang SMA/SMK/MA/MAK sederajat. Berbeda dengan pelaksanaan UN tahun-tahun sebelumnya, UN Tahun 2015 tidak lagi menjadi syarat kelulusan siswa SMP/SMA sederajat. Hal ini sebagaimana yang diatur didalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, Dan Penyelenggaraan Ujian Ssekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat. Kelulusan siswa ditentukan oleh nilai bobot perbandingan nilai rapor mulai dari 50% sampai dengan 70% dan nilai ujian Sekolah/Madrasah/Program Kesetaraan dengan bobot 30% sampai dengan 50%.
Namun yang harus diperhatikan adalah, meskipun tidak menjadi penentu kelulusan siswa, namun nilai UN kali ini dijadikan acuan untuk dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Hal ini sebagaimana yang tertera didalam pasal 21 ayat 1 butir b Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 yaitu Hasil UN digunakan salah satunya adalah untuk pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
Terdapat beberapa kriteria kelulusan yang harus dipenuhi sebagaimana yang tertera didalam pasal 2 permendikbud Nomor 5 tahun 2015 tersebut, bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila telah :
A. MENYELESAIKAN SELURUH PROGRAM PEMBELAJARAN
Yang dimaksud menyelesaikan seluruh program pembelajaran adalah  :
  • Bagi siswa SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX.
  • Bagi siswa SMA/MA,SMALB dan SMK/MAK apanila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
  • Bagi siswa SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
  • Bagi warga belajar Program paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan serajat kompetensi masing-masing jenjang program.
B. MEMPEROLEH NILAI MINIMAL BAIK PADA PENILAIAN SELURUH MATA PELAJARAN
Penetapan kriteria nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan/sekolah.

C. LULUS UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US)/Ujian Madrasah (UM)/program kesetaraan (PK) maksudnya adalah sebagai berikut :
  • Kriteria kelulusan peserta didik dari US/UM/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/UM/PK.
  • Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Nilai Sekolah/Madrasah/Program Kesetaraan (S/M/PK) diperoleh dari gabungan :
- Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% s.d 70% :
  • Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs,SMPLB dan paket B/Wustho
  • Semester I sampai semester V untuk SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,dan Paket C.
  • Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
- Nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Program Kesetaraan (S/M/PK) dangan bobot 30% s.d 50%.

Dan pada Pasal 5 disebutkan bahwa Kelulusan peserta didik dari SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru. Demikian, semoga bermanfaat.

Unduh Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 DISINI.

Artikel Terkait Lainnya :


0 comments:

Post a Comment

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna