Friday 12 June 2015

Siapa Saja Peserta PLPG 2015 ? Dan Apa Yang Harus Dipersiapkan Selanjutnya ?

Siapa Saja Peserta PLPG 2015 ? Dan Apa Yang Harus Dipersiapkan Selanjutnya ?~Saat ini daftar nama peserta sertifikasi guru dalam jabatan dengan pola PLPG telah dipublikasi dilaman sergur.kemdiknas.go.id. Bahkan format A1 sebagai dokumen pegangan wajib peserta PLPG 2015 juga telah didistribusikan oleh dinas pendidikan masing-masing. Jika kita lihat dilaman sergur, maka kita akan mengetahui bahwa yang akan mengikuti sertifikasi dengan pola PLPG adalah guru yang diangkat sebelum tahun 2006. Sementara bagi guru yang diangkat setelah tahun 2005 akan disertifikasi dengan pola PPGJ. Namun waktunya belum ditentukan dan masih menunggu hingga pelaksanaan PLPG 2015 selesai dilaksanakan.

Sesuai dengan rambu-rambu pelaksanaan PLPG 2015, kali ini infogtk akan menyampaikan secara rinci, siapa saja guru yang dapat mengikuti sertifikasi dengan pola PLPG 2015 beserta apa saja yang harus dipersiapkan oleh peserta PLPG 2015 selanjutnya.
Peserta PLPG adalah guru yang telah mengikuti dan memenuhi persyaratan skor Uji Kompetensi Awal (UKA), terdiri atas guru yang memilih: 
  1. Pola PSPL dengan status Tidak Memenuhi Persyaratan, 
  2. Pola portofolio yang bestatus Masuk PLPG, atau 
  3. Tidak lulus verifikasi berkas pola portofolio,
  4. Sertifikasi pola PLPG, dan 
  5. Peserta yang tidak lulus sertifikasi tahun sebelumnya. 
Data peserta di atas didasarkan pada data yang diunggah di Aplikasi Sertifikasi Guru online (AP2SG). Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan : 
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. Ingat, form A1 ini sangat penting, jadi jangan hilang, sebaiknya di copy dan duplikatnya disimpan ditempat yang aman.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, 
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS), 
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait, 
  5. Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah dalam 5 tahun terakhir yang disahkan oleh atasan, dan 
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satuan administrasi pangkal).
Dokumen-dokumen diatas seharusnya saat ini sudah berada di LPMP untuk kemudian akan disisipi format A1 yang telah ditanda tangani dan akan diantarkan ke LPTK dimana guru akan mengikuti PLPG. Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG membawa peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22 s.d 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-60 Tahun 2014), buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing. (baca Materi PLPG 2015). Demikian, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait Lainnya :


1 comments:

  1. Pak Robby bagaimana dengan guru yang mengikuti plpg dengan sertifikasi kedua, pada website diikutkan plpg sertifikasi kedua, apa juga hrs pake syarat yg sama, kami sdh punya sertifikat pendidik kenapa hrs lampirkan sk pbm 5 tahun

    ReplyDelete

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna