Saturday 2 May 2015

Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan

Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan~Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan ini maksudnya yaitu mengaktifkan kembali NUPTK yang telah pernah dimiliki sebelumnya baik oleh guru ataupun pengawas sekolah yang dibekukan oleh sistem secara otomatis karena tidak diaktivasi hingga batas waktu yang telah ditentukan setiap tahunnya. NUPTK yang dibekukan ditandai dengan tidak ditemukannya pencarian NUPTK tersebut pada menu Lihat Status NUPTK di PADAMU NEGERI alias hasil pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI adalah nihil.
Ada beberapa sebab NUPTK tersebut tidak diaktivasi oleh guru, diantaranya terlambat mengaktivasi hingga batas waktu yang ditentukan, pindah ke struktural kemudian kembali lagi menjadi fungsional guru atau pengawas dsb.
Apakah pengaktivan NUPTK yang telah mati/dibekukan ini dapat dilakukan ? Ada 2 (dua) jawaban terhadap pertanyaan ini, yaitu :
  1. Tidak dapat diaktifkan kembali, jika guru/pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Solusi satu-satunya bagi guru yang belum bersertifikat pendidik yang NUPTKnya mati/dibekukan adalah mengajukan NUPTK baru dengan memenuhi syarat-syarat pengajuan NUPTK baru.
  2. Dapat diaktifkan kembali, jika guru/pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut telah memiliki sertifikat pendidik.Hal ini terkait dengan proses penerbitan SKTP dan pembayaran TPP yang mensyaratkan NUPTK, sehingga NUPTK tersebut tidak boleh berubah. Karenanya, bagi guru/pengawas sekolah yang telah bersertifikat pendidik namun NUPTKnya tidak aktif, dapat mengaktifkan kembali NUPTK mereka dengan cara menyerahkan beberapa dokumen kepada Admin LPMP untuk diusulkan pengaktifan kembali NUPTK yang dibekukan. Dokumen dimaksud adalah sebagai berikut :
  • Peg ID aktif (S08). Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.
  • Fotocopy sertifikat pendidik.
  • Nama Ibu kandung.
  • NUPTK yang lama.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI. Namun jika tidak, Admin LPMP akan memperoleh jawaban NUPTK tidak dapat diproses. Hal ini disebabkan beberapa hal, bisa karena NUPTK tersebut salah atau NUPTK tersebut memang belum pernah diterbitkan. Jadi jika bapak/ibu guru/pengawas ingin mengaktifkan NUPTK kembali, pastikan NUPTK yang diusulkan tersebut benar-benar NUPTK bapak/ibu yang pernah dimiliki sebelumnya dan diterbitkan secara resmi oleh BPSDMPK PMP melalui LPMP setempat. Demikian, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait Lainnya :


11 comments:

  1. Misi pa, saya mau nanya.
    Saya baru mutasi dari struktural ke fungsional pa, umur sya suda 54 tahun. Apa saya masi bisa sertifikasi?
    Maksi

    ReplyDelete
  2. Misi pa, saya mau nanya.
    Saya baru mutasi dari struktural ke fungsional pa, umur sya suda 54 tahun. Apa saya masi bisa sertifikasi?
    Maksi

    ReplyDelete
  3. Ass.. Bagaimana cara mengajukan penghidupan kembali nuptk yang sudah di matikan. Saya sudah pernah menanyakan ke dinas tapi katanya tdk bisa.saya sudah masuk k2 pada th 2011 dan saya pindah mengajar di smp setelah 2 th cuti.tolong bantuannya. Terimakasij

    ReplyDelete
  4. saya mau mengaktifkan NUPTK , di SMK , kemana ya, LPMP ?

    ReplyDelete
  5. Maaf admin saya penjaga sekolah honor SDH punya NUPTK dan saya mau menghidupkan lagi bisa terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  6. maaf pa saya mau tanya pa, 5 tahun yg lalu nuptk saya d coret pa karena tidak sesuai, apakah masih bisa di aktifkan kembali pa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya jadi guru daycare, kalo sekarang saya aktifkan kembali apakah bisa?

      Delete
  7. Saya guru d2 pgsd tp punya nuptk apakah masih bisa mengajar

    ReplyDelete
  8. Nuptk teman saya dinonaktifkan sehingga tidak terbaca pada dapodik 2021, mohon petunjuknya untuk bisa diaktifkan kembali

    ReplyDelete
  9. Dulu saya mengajar diSD swasta yang ada dimedan dan sekarang saya mengajar di SMPN tapi sempat nganggur selama 3thn apakah NUTS saya masih aktip

    ReplyDelete
  10. Saya dulu mengajar di SDN selama 6 tahun dan mendapatkan kartu identitas PTK kemudian pasif selama 5 tahun dan sekarang mengajar lagi di sekolah swasta, pertanyaan saya apakah bisa kartu identitas PTK saya diaktifkan kembali dan pindah ke sekolah baru, terimaksih

    ReplyDelete

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna