Monday 20 April 2015

Disertifikasi Dengan Pola PLPG Atau PPGJ ?

Disertifikasi Dengan Pola PLPG Atau PPGJ ?~Pertanyaan ini banyak terlontar dari guru-guru yang belum bersertifikat pendidik hingga tahun 2015 ini. Apalagi beberapa waktu yang lalu, guru-guru yang belum bersertifikat pendidik tersebut telah mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015.Sementara hingga saat ini daftar perangkingan calon peserta belum dirilis BPSDMPK PMP. Hal ini disebabkan oleh perubahan jadwal verifikasi, persetujuan dan cetak A1

Salah satu tahapan verifikasi yang dilakukan LPMP adalah pemisahan berkas yang akan disertifikasi dengan pola PLPG dan pola PPGJ. Meskipun sama-sama berujung kepada sertifikasi guru, namun 2 pola ini sangat jauh berbeda. Pola PLPG hanya membutuhkan 10 hari diklat ditambah ujian tulis lokal dan ujian tulis nasional, jika dinyatakan lulus maka guru sudah dapat berstatus sebagai guru profesional. Sementara PPGJ membutuhkan waktu lebih lama. Jika diekuivalensi, maka proses konversi dokumen RPL, workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional akan memakan waktu cukup lama, paling tidak satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS). Jika dinyatakan lulus baru dapat menyandang status sebagai guru profesional dengan gelar Gr.
Berbeda dengan pola sertifikasi tahun sebelumnya, dimana PLPG, PF dan PSPL merupakan pilihan yang boleh dipilih oleh guru, maka pola PLPG dan pola PPGJ tidak demikian halnya. Pola ini sangat ditentukan oleh TMT guru. 
Jika proses verifikasi yang dilakukan oleh LPMP terhadap berkas-berkas persyaratan yang masuk membuktikan yang bersangkutan memiliki TMT sebagai guru SEBELUM undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005, maka LPMP akan mengelompokkannya sebagai peserta yang akan diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru dengan pola PLPG.
Jika proses verifikasi yang dilakukan oleh LPMP terhadap berkas-berkas persyaratan yang masuk membuktikan yang bersangkutan memiliki TMT sebagai guru SETELAH UUGD diterbitkan, maka LPMP akan mengelompokkannya sebagai peserta yang akan diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru dengan pola PPGJ.
Guru yang dikelompokkan kedalam pola PLPG ini memiliki peluang besar untuk disertifikasi pada tahun 2015 ini. Sementara guru yang dikelompokkan kedalam pola PPGJ masih menunggu daftar perangkingan nilai UKA/UKG terlebih dahulu untuk kemudian diambil jumlah sebanyak kuota masing-masing propinsi. Hingga kini kuota yang dimaksud belum  dirilis. Demikian, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait Lainnya :


4 comments:

  1. Maaf sumber resminya dari mana pak? ??

    ReplyDelete
  2. Intisari penjelasan dari beberapa pertemuan resmi pak Anang

    ReplyDelete
  3. Bagaimana dengan yang sertifikasi kedua Pak? Umumnya TMT sebelum 2005

    ReplyDelete

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna