Thursday 9 April 2015

Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015

Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015~Kompetensi, profesionalisme, dan karier PTK pendidikan dasar perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan melalui berbagai daya dan upaya. Salah satunya yaitu melalui pemberdayaan kelompok kerja PTK. Kelompok kerja perlu didukung untuk meningkatkan frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan eksistensinya dalam peningkatan karier anggotanya. Oleh karena itu, pengurus kelompok kerja PTK, termasuk pengurus musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sekolah menengah pertama (SMP), perlu didorong untuk memotivasi, mendisiplinkan, mengembangkan, dan melakukan profesionalisasi diri seluruh anggotanya secara efektif, efisien, dan berkelanjutan demi terwujudnya guru mata pelajaran SMP yang kompeten, profesional, dan membanggakan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat P2TK DikdasKemdikbud melalui APBN tahun 2015 akan  memberikan bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Sasaran penerima bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas dalam program ini, yaitu sebanyak 1497 paket dengan jumlah dana bantuan yang akan diberikan sebesar Rp28.000.000,- per MGMP SMP.Untuk dapat memperoleh dana bantuan ini, MGMP harus mengajukan proposal dengan persyaratan :
  1. Mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
  2. Memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: nama lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan, telepon rumah, nomor HP. (Format lampiran 3);
  3. Masih aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya program kerja dan dilampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
  4. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
  5. Memiliki sistem manajemen yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan contoh kegiatan dan keuangan;
  6. Memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP, berikut fotokopi saldo akhir minimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sesuai aturan bank penabung pada saat proposal dikirim;
  7. Melampirkan surat verifikasi rekening aktif dari pihak Bank Pemerintah yang bersangkutan dan ditandatangani oleh pejabat Bank dan dibubuhi stempel Bank yang bersangkutan.
 MGMP yang dapat mengajukan proposal adalah
  • MGMP PKn;
  • MGMP Bahasa Indonesia;
  • MGMP Bahasa Inggris;
  • MGMP Matematika;
  • MGMP IPA;
  • MGMP IPS;
  • MGMP Seni dan Budaya;
  • MGMP Penjasorkes;
  • MGMP Muatan Lokal (Bahasa Daerah, PTD, Prakarya, TIK, dan sejenisnya);
  • MG BP/BK.
Batas akhir pengiriman proposal adalah tanggal 30 April 2015 (Cap POS). Proposal dikirim kealamat :
Subdit PTK SMP
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 18 Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta Pusat 10270
Telepon/Fax: (021) 57851860

Pada sampul pengiriman disudut kanan atas atau tengah, ditulis dengan huruf capital dengan ukuran besar, yaitu PROPOSAL MGMP SMP TAHUN 2015
 
Untuk menghindari perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab, apabila ada pertanyaan, maka pengurus MGMP dapat berkonsultasi dengan seksi FPMP Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) masing-masing propinsi. 
Pedoman kegiatan Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015dapat diunduh DISINI. Download Pengumuman Resminya DISINI

Artikel Terkait Lainnya :


10 comments:

  1. pak,,,gak bisa diunduh pedomannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. mas jaka? apa uudah ada pengumuman s2 p2tk dikdas tahun 2015

      Delete
    2. Coba tautan berikut ya pak Jaka Afriana http://downloads.ziddu.com/download/24456843/PEDOMAN-MGMP-tahun-2015.pdf.html

      Delete
  2. apakah yang menjadi anggota MGMP harus PNS, bagaimana dengan nasib GTT yang juga ingin maju dan berkembang potensinya...sebab di data proposal pengajuan bantuan di atas harus dituliskan anggota MGMP mencantumkan no NIP nya...sedangkan GTT tidak mempunyai NIP...mestikah GTT selalu menghadapi perbedaan perlakuan dan perbedaan hak...sedangkan tugas dan kewajibannya adalah sama yaitu sama sama mendidik dan mencerdaskananak bangsa...mohon kebijakan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak harus PNS kok bu, anggota forum bisa PNS dan Non PNS. Form yang header tabelnya tertulis NIP silahkan diisi dengan NIP jika anggotanya PNS dan dikosongkan jika Non PNS, demikian bu

      Delete
  3. Pendidikan Agama itu tidak penting? Pilih kasih.... , mosok tidak boleh mengajukan dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015. eeeee yooo urunan wae untuk kegiatan ...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pendidikan Agama sangat penting pak, cuma kebetulan tata kelola nya kan ada aturannya, termasuk dari sisi anggaran juga demikian. Semuanyasudah dipertimbangkan oleh P2TK Dikdas sesuai dengan aturan yang berlaku, tetap semangat pak

      Delete
  4. Apakah pengumuman penerima bantuan mgmp 2015 sudah ada?

    ReplyDelete
  5. gi mana cara cek penguman seleksi administrasi proposal MGMP SMP p2tk dikdas 2015

    ReplyDelete
  6. Mas, apakah pengumuman proposal yang sudah disetujuai utk th 2015 sudah ada? Kalo ada lihat dimana ya infonya?

    ReplyDelete

Mari kita berkomentar dengan arif dan bijaksana, agar kita dapat saling berbagi makna