Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015~Kompetensi, profesionalisme, dan karier
PTK pendidikan dasar perlu terus ditingkatkan dan
dikembangkan melalui berbagai daya dan upaya. Salah satunya yaitu melalui
pemberdayaan kelompok kerja PTK. Kelompok kerja perlu didukung
untuk meningkatkan frekuensi, intensitas, dan kebermaknaan eksistensinya dalam
peningkatan karier anggotanya. Oleh karena itu, pengurus kelompok kerja PTK,
termasuk pengurus musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sekolah menengah
pertama (SMP), perlu didorong untuk memotivasi, mendisiplinkan, mengembangkan,
dan melakukan profesionalisasi diri seluruh anggotanya secara efektif, efisien,
dan berkelanjutan demi terwujudnya guru mata pelajaran SMP yang kompeten,
profesional, dan membanggakan.
Pada sampul pengiriman disudut kanan atas atau tengah, ditulis dengan huruf capital dengan ukuran besar, yaitu PROPOSAL MGMP SMP TAHUN 2015
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat P2TK DikdasKemdikbud melalui APBN tahun 2015 akan memberikan
bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Sasaran
penerima bantuan dana peningkatan
karier PTK dikdas dalam program ini, yaitu sebanyak 1497 paket dengan jumlah dana bantuan yang akan diberikan sebesar Rp28.000.000,- per MGMP
SMP.Untuk dapat memperoleh dana bantuan ini, MGMP harus mengajukan proposal dengan persyaratan :
- Mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
- Memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: nama lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan, telepon rumah, nomor HP. (Format lampiran 3);
- Masih aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya program kerja dan dilampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
- Memiliki sistem manajemen yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan contoh kegiatan dan keuangan;
- Memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP, berikut fotokopi saldo akhir minimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sesuai aturan bank penabung pada saat proposal dikirim;
- Melampirkan surat verifikasi rekening aktif dari pihak Bank Pemerintah yang bersangkutan dan ditandatangani oleh pejabat Bank dan dibubuhi stempel Bank yang bersangkutan.
MGMP yang dapat mengajukan proposal adalah
- MGMP PKn;
- MGMP Bahasa Indonesia;
- MGMP Bahasa Inggris;
- MGMP Matematika;
- MGMP IPA;
- MGMP IPS;
- MGMP Seni dan Budaya;
- MGMP Penjasorkes;
- MGMP Muatan Lokal (Bahasa Daerah, PTD, Prakarya, TIK, dan sejenisnya);
- MG BP/BK.
Subdit PTK SMP
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 18 Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta Pusat 10270
Telepon/Fax: (021) 57851860
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 18 Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta Pusat 10270
Telepon/Fax: (021) 57851860
Pada sampul pengiriman disudut kanan atas atau tengah, ditulis dengan huruf capital dengan ukuran besar, yaitu PROPOSAL MGMP SMP TAHUN 2015
Untuk menghindari perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab, apabila ada pertanyaan, maka pengurus MGMP dapat berkonsultasi dengan seksi FPMP Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) masing-masing propinsi.
Pedoman kegiatan Pemberian Dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015dapat diunduh DISINI. Download Pengumuman Resminya DISINI.
pak,,,gak bisa diunduh pedomannya
ReplyDeletemas jaka? apa uudah ada pengumuman s2 p2tk dikdas tahun 2015
DeleteCoba tautan berikut ya pak Jaka Afriana http://downloads.ziddu.com/download/24456843/PEDOMAN-MGMP-tahun-2015.pdf.html
Deleteapakah yang menjadi anggota MGMP harus PNS, bagaimana dengan nasib GTT yang juga ingin maju dan berkembang potensinya...sebab di data proposal pengajuan bantuan di atas harus dituliskan anggota MGMP mencantumkan no NIP nya...sedangkan GTT tidak mempunyai NIP...mestikah GTT selalu menghadapi perbedaan perlakuan dan perbedaan hak...sedangkan tugas dan kewajibannya adalah sama yaitu sama sama mendidik dan mencerdaskananak bangsa...mohon kebijakan
ReplyDeleteTidak harus PNS kok bu, anggota forum bisa PNS dan Non PNS. Form yang header tabelnya tertulis NIP silahkan diisi dengan NIP jika anggotanya PNS dan dikosongkan jika Non PNS, demikian bu
DeletePendidikan Agama itu tidak penting? Pilih kasih.... , mosok tidak boleh mengajukan dana Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015. eeeee yooo urunan wae untuk kegiatan ...
ReplyDeletePendidikan Agama sangat penting pak, cuma kebetulan tata kelola nya kan ada aturannya, termasuk dari sisi anggaran juga demikian. Semuanyasudah dipertimbangkan oleh P2TK Dikdas sesuai dengan aturan yang berlaku, tetap semangat pak
DeleteApakah pengumuman penerima bantuan mgmp 2015 sudah ada?
ReplyDeletegi mana cara cek penguman seleksi administrasi proposal MGMP SMP p2tk dikdas 2015
ReplyDeleteMas, apakah pengumuman proposal yang sudah disetujuai utk th 2015 sudah ada? Kalo ada lihat dimana ya infonya?
ReplyDelete